Beranda · Direktori · Waris dan Hibah
Waris dan Hibah
Hutang pewaris diselesaikan sebelum sisa harta dibagi
✏️ Diperbarui 10 Oktober 2026 · Tim Redaksi InfoHukum
Ahli waris sering langsung membagi tanah dan lupa pada utang, tanggungan, atau biaya pengurusan yang masih melekat pada harta.
Harta bukan hanya benda
Saat mengurus warisan, catat juga utang pewaris, bukan hanya rumah, tanah, atau tabungan. Yang termasuk misalnya kredit bank, utang pribadi yang bisa dibuktikan, dan biaya yang memang dikeluarkan untuk pengurusan jenazah atau harta. Utang tanpa bukti tidak langsung dipercaya, tetapi juga tidak boleh diabaikan begitu saja.
Kewajiban ahli waris
Dalam KHI, penyelesaian utang pewaris termasuk kewajiban yang harus dilakukan sebelum harta dibagi. Dalam KUH Perdata, ahli waris memiliki hak untuk berpikir dan membuat daftar harta peninggalan sebelum memutuskan menerima atau menolak warisan. Hak itu membantu ahli waris mengetahui berapa harta bersih yang benar-benar tersisa.
Jangan menutup dengan harta pribadi
Ahli waris tidak otomatis wajib menambah uang pribadi untuk setiap utang pewaris. Batas tanggungannya dibaca dari hukum yang berlaku dan dari perjanjian utang itu sendiri, bukan dari tekanan keluarga atau penagih. Karena itu, sebelum membayar, mintalah rincian tagihan secara tertulis.
Contoh perhitungan sederhana
Contoh: Almarhum Pak Eko meninggalkan rumah senilai Rp300 juta dan masih memiliki sisa utang kredit motor Rp20 juta. Jika harta dibagi tanpa mengurangi utang, bagian ahli waris akan tampak lebih besar daripada kenyataannya. Setelah utang dikeluarkan lebih dulu, yang dibagi adalah sisa harta bersih.
Yang perlu dicatat
- Nama kreditur, nomor perjanjian, sisa pokok, dan bunga yang masih berjalan.
- Kwitansi biaya pemakaman dan biaya lain yang sudah dikeluarkan.
- Kesepakatan keluarga yang belum ditandatangani, dipisahkan dari utang yang memang ada.
Mengapa utang sering terlupakan
Ketika seseorang meninggal, perhatian keluarga biasanya tertuju pada rumah, kendaraan, dan tabungan. Utang sering terlupakan, apalagi jika tidak tercatat di buku keluarga. Padahal, tagihan bisa datang dari bank, koperasi, kartu kredit, atau perorangan. Kalau tidak dicatat sejak awal, keluarga bisa kaget ketika ada surat penagihan beberapa bulan kemudian.
Kumpulkan informasi dari sumber resmi
Untuk memastikan jumlah utang, mintalah surat keterangan saldo atau rincian tagihan dari lembaga pemberi pinjaman. Bila pinjaman berupa kredit kendaraan atau rumah, periksa juga apakah ada asuransi jiwa yang menanggung sisa pinjaman. Informasi seperti ini membantu keluarga menghitung dengan lebih akurat dan menghindari perkiraan kasar.
Membedakan utang dan pengeluaran keluarga
Tidak semua pengeluaran setelah kematian adalah utang pewaris. Biaya yang dikeluarkan keluarga untuk kepentingan sendiri, misalnya biaya perjalanan pribadi, perlu dipisahkan dari biaya yang benar-benar terkait pengurusan jenazah atau harta peninggalan. Pemisahan ini penting agar angka yang dipakai tidak keliru.
Contoh: Keluarga Ibu Nita mencatat tiga jenis pengeluaran: biaya pemakaman, cicilan kredit yang masih berjalan, dan utang kepada kerabat yang tidak punya bukti tertulis. Ketiganya dicatat terpisah. Dengan begitu, mereka dapat membicarakan setiap item dengan tenang dan tidak tercampur dengan urusan pembagian harta.
Jika ada tagihan yang meragukan
Bila ada penagih yang meminta pembayaran tanpa rincian atau dengan ancaman, mintalah semuanya secara tertulis. Jangan langsung membayar atas dasar tekanan. Konsultasikan dengan penasihat hukum jika perlu, terutama bila jumlahnya besar atau dasar tagihannya tidak jelas.
Jangan mengakui utang tanpa dicek
Keluarga sering tergesa-gesa mengakui atau membayar tagihan yang datang, padahal belum tentu jumlahnya benar. Sebelum membayar, cocokkan tagihan dengan catatan Anda, periksa tanggal perjanjian, dan mintalah rincian bunga serta denda. Pembayaran yang sudah dilakukan tanpa pengecekan sulit ditarik kembali.
Bila ada beberapa penagih, buat daftar prioritas dan catat bukti setiap pembayaran agar seluruh keluarga tahu apa yang sudah diselesaikan.
Dasar hukum
- KUH Perdata, Pasal 833 (ahli waris berhak atas harta peninggalan) dan Pasal 1023 (hak untuk berpikir sebelum menerima warisan)
- Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 175 (kewajiban ahli waris terhadap pewaris)
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait sebelum mengambil keputusan.
Dalam kategori yang sama
- Wasiat: yang dicek sebelum dilaksanakan
- Menjual tanah warisan: persetujuan yang ditanyakan dulu
- Surat keterangan waris: fungsi administratif, bukan putusan sengketa
Yang sudah tayang lebih lengkap
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau email [email protected].