Data Harta Peninggalan
Rp
Hutang Almarhum
Wajib dilunasi sebelum dibagi
Rp
Wasiat
Maks. 1/3 harta (untuk non-ahli waris)
Rp
Biaya Pemakaman
Dikurangi dari harta sebelum dibagi
Rp
Harta Bersih (Siap Dibagi)
Rp 0
Ahli Waris
Pasangan
Suami
Masih hidup
0
Istri
Boleh lebih dari 1
0
Keturunan
Anak Laki-laki
Kandung
0
Anak Perempuan
Kandung
0
Orang Tua
Ayah
Kandung
0
Ibu
Kandung
0
Saudara (jika tidak ada anak & ayah)
Saudara Laki-laki
Sekandung
0
Saudara Perempuan
Sekandung
0
Hasil Pembagian
⚖️
Isi data harta dan ahli waris,lalu klik "Hitung Pembagian"
Harta Bersih yang Dibagi
Rp 0
📖 Bagian Tetap (Furudh al-Muqaddarah)
Suami (ada anak)1/4
Suami (tidak ada anak)1/2
Istri (ada anak)1/8
Istri (tidak ada anak)1/4
Ibu (ada anak)1/6
Ibu (tidak ada anak)1/3
Ayah (ada anak)1/6
1 Anak perempuan1/2
≥2 Anak perempuan2/3
📌 Catatan Penting
- Anak laki-laki mendapat 2x bagian anak perempuan (ashabah)
- Hutang wajib dilunasi sebelum warisan dibagi
- Wasiat maksimal 1/3 dari harta bersih
- Saudara terhijab jika ada anak atau ayah
- Suami/istri tidak saling menghijab
⚖️ Dasar Hukum
An-Nisa [4]: 11, 12, 176
KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 174-193
UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 174-193
UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama