Beranda · Direktori · Waris dan Hibah
Waris dan Hibah
Wasiat: yang dicek sebelum dilaksanakan
✏️ Diperbarui 10 Oktober 2026 · Tim Redaksi InfoHukum
Wasiat sering diperlakukan seperti perintah yang pasti jalan. Yang dicek lebih dulu adalah bentuknya, isinya, dan apakah ia menabrak batas hukum yang berlaku bagi pewaris.
Apa itu wasiat
Wasiat adalah pesan terakhir tentang harta yang baru berlaku setelah pembuatnya meninggal dunia. KUH Perdata mengatur wasiat dalam Pasal 875. Dalam hukum Islam, KHI juga mengatur wasiat dalam Pasal 194 sampai Pasal 209. Pembuat wasiat tetap bisa mengubah atau mencabutnya selama masih hidup.
Batas yang perlu diketahui
Bagi keluarga muslim, wasiat pada umumnya dibatasi paling banyak sepertiga dari harta, kecuali disetujui ahli waris. Dalam KUH Perdata, ada bagian mutlak atau legitime portie yang dilindungi bagi ahli waris tertentu, sehingga wasiat tidak boleh mengambil seluruh bagian itu, sebagaimana diatur Pasal 913. Wasiat yang terlalu besar dapat digugat.
Bentuk dan saksi
Ada wasiat yang dibuat di hadapan notaris dan ada yang berbentuk lain. Menyimpan foto surat tanpa tahu aslinya lemah jika keluarga lain membantah. Tanyakan di mana aslinya disimpan, kapan dibuat, dan siapa saksinya, karena hal ini menentukan kekuatan pembuktian.
Contoh
Contoh: Pak Tomo menulis surat wasiat yang menyerahkan seluruh tanahnya kepada salah satu anaknya, sementara anak lain tidak menerima apa pun. Jika ahli waris lain merasa dirugikan dan tidak ada persetujuan, bagian yang melampaui batas dapat dipersoalkan.
Hal yang sering keliru
- Wasiat tidak menyebut objek atau penerima dengan jelas.
- Wasiat kepada ahli waris dianggap sama dengan wasiat kepada orang lain, padahal aturannya berbeda.
- Tanggal wasiat tidak dicatat, sehingga sulit dibandingkan dengan wasiat lain yang mungkin ada.
Mengapa wasiat sering dipersoalkan
Wasiat sering dianggap sebagai bentuk keinginan terakhir dari pewaris. Namun, bagi keluarga yang ditinggalkan, wasiat bisa terasa mengejutkan, terutama jika isinya tidak sesuai harapan. Ketika ada anggota keluarga yang merasa tidak adil, perdebatan tentang keabsahan dan batas wasiat sering muncul. Karena itu, penting memahami apa yang boleh dan tidak boleh diwasiatkan sejak awal.
Pertanyaan yang perlu dijawab
- Apakah pembuat wasiat cakap dan dalam keadaan sadar saat menulis wasiat?
- Apakah wasiat dibuat dengan bentuk yang sesuai dengan hukum yang berlaku?
- Apakah isi wasiat melampaui batas bagian yang diatur?
- Apakah ada ahli waris yang dirugikan dan belum menyetujui?
Jika jawabannya belum jelas, sebaiknya dokumen dicek oleh penasihat hukum sebelum dilaksanakan.
Wasiat dan kesepakatan keluarga
Dalam banyak kasus, persoalan wasiat dapat diselesaikan dengan musyawarah. Ahli waris yang sepakat dapat memberikan persetujuan atas bagian yang melebihi batas. Persetujuan ini sebaiknya dibuat tertulis dan ditandatangani, karena membantu mencegah perselisihan baru di kemudian hari.
Contoh: Pak Joko telah menulis wasiat yang menyerahkan sebagian besar tanahnya kepada salah satu anak. Saudara-saudaranya awalnya keberatan. Setelah musyawarah, mereka sepakat menerima pembagian yang dituangkan dalam surat persetujuan bersama, sehingga pelaksanaan wasiat tidak perlu diperdebatkan lagi.
Setiap kasus memiliki keadaannya sendiri. Rincian batas, bentuk, dan prosedur sebaiknya selalu dicocokkan dengan sumber hukum yang berlaku.
Menyimpan wasiat dengan aman
Wasiat yang disimpan dengan baik lebih sulit disangkal. Simpan aslinya di tempat yang aman, beri tahu pihak yang dipercaya di mana letaknya, dan jangan menyimpan satu-satunya salinan di tangan orang yang kepentingannya bisa terpengaruh. Jika wasiat dibuat di hadapan notaris, catat juga nomor akta dan nama notarisnya agar mudah ditelusuri.
Pembuat wasiat juga dapat menuliskan alasan singkat atas pembagian yang tidak merata. Alasan yang jelas sering membantu mengurangi kesalahpahaman, meskipun tidak otomatis menghapus batas yang berlaku.
Dasar hukum
- KUH Perdata, Pasal 875 (surat wasiat) dan Pasal 913 (bagian mutlak ahli waris tertentu)
- Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 194 sampai Pasal 209 (wasiat)
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait sebelum mengambil keputusan.
Dalam kategori yang sama
- Menjual tanah warisan: persetujuan yang ditanyakan dulu
- Surat keterangan waris: fungsi administratif, bukan putusan sengketa
- Faraid: bagian dihitung setelah harta dan ahli warisnya jelas
Yang sudah tayang lebih lengkap
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau email [email protected].