Beranda · Direktori · Waris dan Hibah
Waris dan Hibah
Hibah, wasiat, dan waris tidak ditulis dalam satu daftar
✏️ Diperbarui 10 Oktober 2026 · Tim Redaksi InfoHukum
Tiga kata itu sering dipakai bergantian di keluarga. Akibat hukumnya tidak sama.
Waktu berpindahnya berbeda
Hibah adalah pemberian semasa hidup. Harta yang sudah dihibahkan berpindah saat pemberian dilakukan dan diterima. Waris terbuka ketika pewaris meninggal dunia. Wasiat baru berlaku setelah pembuatnya meninggal, dan selama hidup ia masih bisa mengubahnya.
Syarat dan bentuk hibah
KUH Perdata mengatur hibah sebagai pemberian cuma-cuma. Pasal 1682 KUH Perdata mensyaratkan bentuk akta notaris untuk hibah tertentu. Dalam hukum Islam, KHI mengatur hibah dalam Pasal 210 dan Pasal 211, termasuk batas paling banyak sepertiga harta bagi pemberi. Hibah dari orang tua kepada anak juga dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Contoh yang sering membingungkan
Contoh: Pak Yudi memberikan rumah kepada anak sulungnya tahun lalu, lalu ia meninggal tahun ini. Rumah itu sudah berpindah sebelum waris terbuka. Namun, jika ada pertanyaan apakah hibah itu diperhitungkan sebagai bagian waris, jawabannya harus dicek pada aturan hibah dan kesepakatan keluarga, bukan dicampur begitu saja.
Hibah tidak ditarik hanya karena merasa tidak adil
Harta yang sudah sah dihibahkan tidak otomatis ditarik kembali hanya karena ahli waris lain merasa kurang adil. Pasal 1688 KUH Perdata mengatur bahwa hibah pada prinsipnya tidak dapat ditarik kembali, dengan pengecualian tertentu. Sebaliknya, surat yang hanya menyebut hibah tetapi tidak pernah diserahkan dan tidak dicatat juga lemah sebagai bukti.
Pisahkan daftar dengan rapi
Buat tiga daftar terpisah: harta yang dihibahkan, harta yang diwasiatkan, dan harta waris. Cantumkan tanggal setiap peristiwa agar urutannya terlihat jelas. Dengan begitu, Anda tidak mudah tertukar dan lebih mudah menjelaskan kepada pihak lain.
Mengapa pemberian sering berujung sengketa
Hibah sering dilakukan dengan niat baik, misalnya orang tua ingin membantu anak membangun rumah. Namun, niat baik saja tidak cukup. Tanpa dokumen yang jelas, saudara lain bisa mempertanyakan apakah pemberian itu benar terjadi, berapa nilainya, dan apakah ia termasuk bagian waris. Karena itu, setiap hibah sebaiknya dicatat dengan tegas sejak awal.
Cara membuat hibah yang lebih jelas
- Tuliskan identitas pemberi dan penerima dengan lengkap.
- Sebutkan objek hibah secara rinci, misalnya nomor sertifikat dan lokasi tanah.
- Catat tanggal penyerahan dan siapa saja yang hadir.
- Simpan dokumen asli dan salinannya di tempat yang aman.
Hibah dan kesepakatan keluarga
Bila ada beberapa anak, sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu bagaimana pemberian kepada salah satu anak akan dicatat ketika harta dibagi nanti. Kesepakatan ini bisa dituangkan dalam surat tersendiri yang ditandatangani semua pihak. Dengan begitu, tidak ada yang merasa dirugikan setelah pemberi meninggal.
Contoh: Pak Surya memberikan sebidang tanah kepada anaknya dengan kesepakatan tertulis bahwa pemberian itu dicatat sebagai bagian yang sudah diterima. Dengan kesepakatan itu, saudara-saudaranya mengetahui posisi masing-masing sejak awal, sehingga pembagian warisan berjalan lebih lancar.
Pastikan juga pemberian itu tidak melampaui batas yang diatur hukum bagi pemberi. Batas dan bentuknya dicek sebelum dokumen ditandatangani.
Hati-hati dengan bukti penyerahan
Dalam hibah, bukti bahwa benda benar-benar diserahkan sangat membantu. Jika tanah sudah dibuatkan akta dan didaftarkan, atau barang sudah berpindah tangan dengan catatan serah terima, pemberian itu lebih mudah dibuktikan. Sebaliknya, surat yang hanya menyebut pemberian tanpa penyerahan nyata dapat dipersoalkan. Simpan bukti penyerahan untuk setiap benda yang diberikan.
Jika pemberian sudah terjadi tetapi dokumennya belum lengkap, jangan menunggu sampai ada sengketa. Buat kronologi bersama keluarga, lalu minta bantuan penasihat hukum untuk merapikan bukti sebelum keadaan berubah.
Dasar hukum
- KUH Perdata, Pasal 1666 (pengertian hibah), Pasal 1682 (bentuk hibah), dan Pasal 1688 (hibah tidak dapat ditarik kembali)
- Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 210 dan Pasal 211 (hibah)
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait sebelum mengambil keputusan.
Dalam kategori yang sama
- Harta yang masih atas nama orang tua yang sudah meninggal
- Hutang pewaris diselesaikan sebelum sisa harta dibagi
- Wasiat: yang dicek sebelum dilaksanakan
Yang sudah tayang lebih lengkap
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau email [email protected].