Pajak atas Warisan dan Hibah: Apa yang Perlu Diketahui Ahli Waris
Menerima warisan umumnya bukan objek PPh bagi ahli waris. Namun, pengalihan properti melalui hibah atau pembagian tertentu tetap memiliki konsekuensi pajak.
Warisan
Harta warisan yang diterima ahli waris pada dasarnya tidak dikenai PPh, karena merupakan pengalihan karena kematian. Meski begitu, harta warisan yang kemudian dijual atau menghasilkan penghasilan dapat dikenai pajak sesuai ketentuan.
Hibah
Hibah dari keluarga sedarah tertentu dapat dikecualikan dari objek PPh, tetapi hibah kepada pihak lain dan pengalihan tanah atau bangunan dapat dikenai BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah praktis
Catat nilai harta, kumpulkan dokumen kematian dan pembagian, dan pastikan pelaporan dalam SPT ahli waris sesuai.
Konsekuensi pajak warisan dan hibah tergantung pada jenis harta dan hubungan keluarga. Konsultasikan dengan konsultan pajak.
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 4 ayat (3) — peraturan.bpk.go.id
- Informasi perpajakan warisan dan hibah, Direktorat Jenderal Pajak — www.pajak.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.