UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Ringkasan
UU ini mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Cakupannya meliputi pajak dan retribusi daerah, transfer ke daerah, belanja dan pembiayaan daerah, serta sinergi kebijakan fiskal nasional. UU ini mencabut UU Nomor 33 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 2009.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 4
- Mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada di InfoHukum
- Mencabut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Mencabut sebagian UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) serta pasal terkait) ada di InfoHukum
- Mencabut sebagian UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (antara lain Pasal 1 angka 30, Pasal 245 sepanjang terkait Pajak dan Retribusi Daerah, Pasal 288 sampai Pasal 291)
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 11
- Balik Nama Tanah Warisan di Kantor Pertanahan: Dokumen, Langkah, dan Biaya Umum
- BPHTB Saat Jual Beli Tanah: Siapa Membayar dan Berapa Besarnya
- Jual Beli Tanah: Peran AJB dan Pentingnya Balik Nama
- Pajak Air Tanah: Siapa yang Wajib dan Bagaimana Dihitung
- Pajak atas Warisan dan Hibah: Apa yang Perlu Diketahui Ahli Waris
- Pajak Jual Rumah Pribadi: PPh Final dan Biaya yang Ditanggung
- Pajak Reklame: Kewajiban Pemasang Iklan Luar Ruang
- PBB-P2: Siapa Wajib Membayar dan Bagaimana Mengecek Tagihannya
- Pajak Hotel dan Restoran (PBJT): Tarif Daerah dan Kewajiban Pengusaha
- PKB dan BBN-KB: Pajak Kendaraan yang Wajib Dipahami Pemilik
Tampilkan 1 artikel lainnya
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.