Undang-UndangBerlaku

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Ringkasan

UU ini mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Cakupannya meliputi pajak dan retribusi daerah, transfer ke daerah, belanja dan pembiayaan daerah, serta sinergi kebijakan fiskal nasional. UU ini mencabut UU Nomor 33 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 2009.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
2022
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 5 Januari 2022
Diundangkan
5 Januari 2022
Mulai berlaku
5 Januari 2022
Sumber
LN.2022/No.4, TLN No.6757, jdih.setneg.go.id : 100 hlm.
Bidang
APBD, APBN, OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH, PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 11

Tampilkan 1 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp