UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Ringkasan
UU ini mengatur otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Latarnya adalah cita-cita membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, serta pengakuan atas masyarakat Papua yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai budaya masyarakat hukum adat.
Diubah dengan: UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 35 Tahun 2008; PERPU No. 1 Tahun 2008
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).