Undang-UndangBerlaku

UU 6/2014 tentang Desa

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur desa, mulai dari kedudukan, kewenangan, pemerintahan, keuangan, pembangunan, sampai badan usaha milik desa. Ada juga ketentuan khusus untuk desa adat. Undang-undang ini sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
6
Tahun
2014
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 15 Januari 2014
Diundangkan
15 Januari 2014
Mulai berlaku
15 Januari 2014
Sumber
LN.2014/No. 7, TLN No. 5495, LL SETNEG: 65 HLM
Bidang
Desa

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp