Undang-UndangTidak berlaku
UU 5/1979 tentang Pemerintahan Desa
UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pemerintahan desa. Undang-undang ini dibentuk karena UU Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja tidak sesuai lagi, dengan tujuan menyeragamkan kedudukan pemerintahan desa seraya memperhatikan keragaman keadaan dan adat istiadat, serta memperkuat peran desa dalam pembangunan.
Dicabut dengan: UU No. 22 Tahun 1999
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).