Peraturan PemerintahBerlaku

PP 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Ringkasan

PP ini mengatur badan usaha milik desa, dari pendirian, modal, dan unit usaha sampai pembagian hasil dan pembinaan. PP ini dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja dan UU Desa.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
11
Tahun
2021
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.21, TLN No.6623
Bidang
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Badan Usaha Milik Desa

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mencabut 3

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp