Undang-UndangBerlaku

UU 41/1999 tentang Kehutanan

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur kehutanan. Latarnya adalah hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa serta kekayaan yang dikuasai negara, yang memberi manfaat serbaguna bagi umat manusia sehingga wajib diurus, dimanfaatkan secara optimal, dan dijaga kelestariannya.

Diubah dengan: UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 19 Tahun 2004

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
41
Tahun
1999
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
61

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp