UU 41/1999 tentang Kehutanan
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Ringkasan
UU ini mengatur kehutanan. Latarnya adalah hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa serta kekayaan yang dikuasai negara, yang memberi manfaat serbaguna bagi umat manusia sehingga wajib diurus, dimanfaatkan secara optimal, dan dijaga kelestariannya.
Diubah dengan: UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 19 Tahun 2004
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).