Peraturan PemerintahBerlaku
PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kehutanan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja. Isinya mencakup pengelolaan dan pemanfaatan hutan serta ketentuan pelaksanaan bidang kehutanan.
Diubah dengan: PP No. 8 Tahun 2026
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).