UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Ringkasan
UU ini mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Latarnya adalah hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan kekayaan yang dikuasai negara, yang harus dikelola, dimanfaatkan secara optimal, dan dijaga kelestariannya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Diubah dengan: UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).