Undang-UndangBerlaku

UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Latarnya adalah hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan kekayaan yang dikuasai negara, yang harus dikelola, dimanfaatkan secara optimal, dan dijaga kelestariannya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Diubah dengan: UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
18
Tahun
2013
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
92

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp