Peraturan PemerintahBerlaku
PP 26/2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
PP No. 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
Mengatur rehabilitasi dan reklamasi hutan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan. Aturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang hal yang sama.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).