UU 26/2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)
UU No. 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Pengesahan ini berkaitan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota ASEAN untuk bekerja sama mengendalikan kebakaran lahan dan hutan, karena asap dapat menyebar lintas batas negara dan menyebabkan pencemaran lingkungan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).