UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan menggantikan UU Nomor 23 Tahun 1997. Isinya mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, sanksi, penyelesaian sengketa, penyidikan, dan ketentuan pidana. Latar belakangnya adalah hak atas lingkungan yang baik dan sehat, pembangunan berkelanjutan, dan pemanasan global.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ada di InfoHukum
- Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
Mencabut 1
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 2
- Uji materi Putusan No. 119/PUU-XXIII/2025: Penjelasan Pasal 66 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat (perlindungan pelapor, saksi, korban, aktivis lingkungan)
- Uji materi Putusan No. 18/PUU-XII/2014: Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1) diuji, dimaknai bersyarat dan sebagian tidak mengikat
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.