UU 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri)
UU No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri, yang ditandatangani Pemerintah Indonesia pada 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang. Pengesahan ini berkaitan dengan dampak serius penggunaan merkuri dari aktivitas manusia terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup, sehingga diperlukan kerja sama antarnegara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).