Undang-UndangBerlaku

UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pertambangan mineral dan batubara. Undang-undang ini dibuat karena mineral dan batubara merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang pengelolaannya dikuasai negara untuk memberi nilai tambah nyata bagi perekonomian nasional dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.

Diubah dengan: UU No. 2 Tahun 2025; UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 3 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
4
Tahun
2009
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
87

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp