Undang-UndangTidak berlaku
UU 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Latarnya, untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional perlu dikerahkan segala dana dan daya agar kekuatan ekonomi potensial di bidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil, dengan tetap berpegang pada UUD 1945.
Dicabut dengan: UU No. 4 Tahun 2009
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).