UU 17/1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut)
UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut). Konvensi ini diterima Konferensi PBB tentang Hukum Laut Ketiga dan ditandatangani Indonesia di Montego Bay, Jamaica, pada 10 Desember 1982, serta mengatur rezim-rezim hukum laut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).