UU 17/2008 tentang Pelayaran
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Ringkasan
UU ini mengatur pelayaran. Undang-undang ini dibuat dengan latar Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan wilayah perairan luas, serta kebutuhan sistem transportasi nasional untuk mewujudkan Wawasan Nusantara dan memantapkan ketahanan nasional.
Diubah dengan: UU No. 66 Tahun 2024; UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).