Undang-UndangBerlaku

UU 17/2008 tentang Pelayaran

UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pelayaran. Undang-undang ini dibuat dengan latar Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan wilayah perairan luas, serta kebutuhan sistem transportasi nasional untuk mewujudkan Wawasan Nusantara dan memantapkan ketahanan nasional.

Diubah dengan: UU No. 66 Tahun 2024; UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
17
Tahun
2008
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
206

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp