UU 66/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
UU No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Perubahan dilakukan karena penyelenggaraan pelayaran masih terkendala biaya logistik tinggi, perlu penguatan pelayaran rakyat, tata kelola kepelabuhanan yang lebih efektif dan efisien, serta optimalisasi peran kelembagaan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).