UU 15/2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)
UU No. 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006 (Maritime Labour Convention, 2006). Pengesahan ini dilandasi hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta komitmen pemerintah memberi perlindungan kepada tenaga kerja dan menjamin hak-hak dasarnya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).