UU 19/1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa)
UU No. 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan ILO Convention No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa. Pengesahan dilakukan karena Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi martabat manusia memandang segala bentuk kerja paksa harus dihapuskan, dan konvensi tersebut selaras dengan upaya menegakkan hak dasar pekerja.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).