Undang-UndangBerlaku

UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur cara menyelesaikan sengketa antara pekerja dan pengusaha. Sengketa harus dirundingkan dulu secara bipartit, lalu dapat dibawa ke mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, dan akhirnya ke Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di lingkungan peradilan umum.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
2004
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 14 Januari 2004
Diundangkan
14 Januari 2004
Mulai berlaku
14 Januari 2005
Sumber
LN 2004/NO.6, TLN No. 4356
Bidang
Ketenagakerjaan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 21

Tampilkan 11 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp