⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaUU 2/2004Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Mencabut (2)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (2)
- PP 26/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahlamah Agung
- UU 2/2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi Undang-Undang
Dirujuk oleh (2)
Uji materi di Mahkamah Konstitusi (5)
- Putusan MK No. 132/PUU-XXIII/2025: Pasal 82 inkonstitusional bersyarat; gugatan pekerja atas PHK diajukan dalam satu tahun sejak mediasi atau konsiliasi gagal
- Putusan MK No. 94/PUU-XXI/2023: Pasal 82 inkonstitusional bersyarat; gugatan PHK dalam satu tahun sejak keputusan pengusaha diterima atau diberitahukan
- Putusan MK No. 49/PUU-XIV/2016: Pasal 67 ayat (2) inkonstitusional bersyarat; masa tugas hakim ad hoc lima tahun dan dapat diangkat kembali dengan persetujuan lembaga pengusul
- Putusan MK No. 114/PUU-XIII/2015: frasa "Pasal 159" dalam Pasal 82 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Putusan MK No. 68/PUU-XIII/2015: frasa "anjuran tertulis" dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 23 ayat (2) huruf a inkonstitusional bersyarat, dimaknai sebagai risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.