UU 1/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur landas kontinen Indonesia. Latarnya adalah kedaulatan Negara Republik Indonesia atas kekayaan alam di landas kontinen, sehingga perlu pengaturan usaha pemanfaatannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara. Undang-undang ini menegaskan pengaturan pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh negara.
Dicabut dengan: UU No. 16 Tahun 2023
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).