Undang-UndangBerlaku
UU 43/2008 tentang Wilayah Negara
UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur wilayah negara. Latarnya, Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta hak berdaulat dan kewenangan tertentu di luar wilayah kedaulatannya, untuk dikelola demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).