Undang-UndangBerlaku

UU 43/2008 tentang Wilayah Negara

UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur wilayah negara. Latarnya, Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta hak berdaulat dan kewenangan tertentu di luar wilayah kedaulatannya, untuk dikelola demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
43
Tahun
2008
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
22

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp