UU 2/1971 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Selat Malaka
UU No. 2 Tahun 1971 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Selat Malaka
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan atas Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua negara di Selat Malaka. Perjanjian itu ditandatangani pada 17 Maret 1970 setelah perundingan di Jakarta, dan perlu disetujui dengan undang-undang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).