Undang-UndangBerlaku
UU 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. UU ini dibentuk berdasarkan Pengumuman Pemerintah 21 Maret 1980 dan tekad meningkatkan kesejahteraan bangsa dengan memanfaatkan sumber daya alam hayati dan non hayati, yang perlu dilindungi dan dikelola dengan tepat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).