UU 20/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia. Pertahanan keamanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan merupakan upaya mewujudkan tujuan nasional.
Dicabut dengan: UU No. 3 Tahun 2002
Diubah dengan: UU No. 1 Tahun 1988
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).