UU 45/2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Latarnya adalah perairan dalam kedaulatan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif, dan laut lepas yang mengandung sumber daya ikan potensial serta lahan pembudidayaan ikan sebagai berkah Tuhan Yang Maha Esa.
Diubah dengan: UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).