⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaMengubah / mencabut ➡ (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (2)
Peraturan di bawah ini menyebut peraturan ini di bagian "Mengingat", umumnya karena dibuat untuk menjalankannya (peraturan pelaksana). Rincian teknis seperti prosedur, tarif, syarat, dan formulir sering diatur di sini. Daftar disusun otomatis; cek status berlakunya di JDIH sebelum mengutip. Apa itu peraturan pelaksana?
- UU 1/2017 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty Between The Republic of Singapore Relating to The Delimtation of The Territorial Seas of The Two Contries in The Eastern Part of The Strait of Singapore 2014)
- UU 4/2010 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries In The Western Part of The Strait of Singapore, 2009)
Merujuk (18)
- UU 18/2007 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Socialist Republic of Vietnam Concerning The Delimitationof The Continental Shelf Boundary, 2003)
- UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia
- UU 17/1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut)
- UU 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
- Keppres No. 21 Tahun 1982
- Keppres No. 24 Tahun 1978
- Keppres No. 1 Tahun 1977
- Keppres No. 26 Tahun 1977
- Keppres No. 51 Tahun 1974
- UU 1/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
- UU 6/1973 tentang Perjanjian antara Indonesia dan Australia Mengenai Garis-Garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea
- UU 7/1973 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura
- Keppres No. 20 Tahun 1972
- Keppres No. 21 Tahun 1972
- Keppres No. 66 Tahun 1972
- Keppres No. 42 Tahun 1971
- UU 2/1971 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Selat Malaka
- Keppres No. 89 Tahun 1969
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.