Peta Peraturan

Peta UU 4/2010: hubungan dengan peraturan lain

⬅ Diubah / dicabut dengan (0)

tidak ada
UU 4/2010Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries In The Western Part of The Strait of Singapore, 2009)

Mengubah / mencabut ➡ (0)

tidak ada

⬇ Peraturan pelaksana (0)

tidak ada

Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif

Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp