Undang-UndangBerlaku

UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur hubungan luar negeri. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
37
Tahun
1999
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 14 September 1999
Diundangkan
14 September 1999
Mulai berlaku
14 September 1999
Sumber
LN.1999/No.156, TLN NO.3882
Bidang
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp