UU 9/2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia
UU No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia
Ringkasan
UU ini mengatur penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia. Latarnya, Indonesia sebagai negara yang cinta damai dan menjunjung nilai kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan perlu menjalin hubungan persahabatan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).