UU 15/2008 tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
UU No. 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters). Latarnya, Indonesia sebagai negara hukum menjamin kepastian dan perlindungan hukum, dan hubungan luar negeri bebas aktif dikembangkan melalui persahabatan dan kerja sama.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).