UU 10/2014 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Acts Of Nuclear Terrorism (Konvensi International Penaggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)
UU No. 10 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Acts Of Nuclear Terrorism (Konvensi International Penaggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir). Pengesahan ini dilakukan sejalan dengan tujuan Pemerintah Indonesia melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).