Undang-UndangBerlaku

UU 10/2014 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Acts Of Nuclear Terrorism (Konvensi International Penaggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)

UU No. 10 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Acts Of Nuclear Terrorism (Konvensi International Penaggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pengesahan International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir). Pengesahan ini dilakukan sejalan dengan tujuan Pemerintah Indonesia melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
10
Tahun
2014
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
13

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp