UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran
UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
Ringkasan
UU ini mengatur ketenaganukliran. Latarnya adalah ketenaganukliran yang menyangkut kehidupan dan keselamatan orang banyak sehingga harus dikuasai negara, dengan pemanfaatan bagi pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Undang-undang ini menjadi dasar pengaturan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.
Diubah dengan: UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).