UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran
UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
Ringkasan
UU ini mengatur ketenaganukliran. Latarnya adalah ketenaganukliran yang menyangkut kehidupan dan keselamatan orang banyak sehingga harus dikuasai negara, dengan pemanfaatan bagi pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Undang-undang ini menjadi dasar pengaturan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.
Diubah dengan: UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Diubah dengan (3)
Menjadi dasar hukum bagi (11)
- PP 45/2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif
- PP 52/2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir
- PP 58/2015 tentang Keselamatan Radiasi Dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
- PP 2/2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir Dan Pemanfaatan Bahan Nuklir
- PP 61/2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
- PP 54/2012 tentang Keselamatan Dan Keamanan Instalasi Nuklir
- PP 46/2009 tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir
- PP 29/2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Dan Bahan Nuklir
- PP 33/2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion Dan Keamanan Sumber Radioaktif
- PP 43/2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir
- PP 28/2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan
Dirujuk oleh (3)
- UU 22/2023 tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir)
- UU 10/2014 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Acts Of Nuclear Terrorism (Konvensi International Penaggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)
- UU 1/2012 tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).