Undang-UndangBerlaku

UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran

UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur ketenaganukliran. Latarnya adalah ketenaganukliran yang menyangkut kehidupan dan keselamatan orang banyak sehingga harus dikuasai negara, dengan pemanfaatan bagi pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Undang-undang ini menjadi dasar pengaturan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.

Diubah dengan: UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
10
Tahun
1997
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
34

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp