Peraturan PemerintahBerlaku
PP 45/2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif
PP No. 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
Peraturan ini mengatur keselamatan radiasi pengion dan keamanan zat radioaktif. Ia berangkat dari kewajiban dalam kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir untuk memperhatikan keselamatan, keamanan, kesehatan pekerja dan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).