UU 9/1997 tentang Pengesahan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara)
UU No. 9 Tahun 1997 tentang Pengesahan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone). Pengesahan dilakukan dalam kerangka pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta hubungan Indonesia dengan dunia internasional.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).