Peraturan PemerintahBerlaku

PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Ringkasan

Peraturan pemerintah ini mengatur manajemen PNS dan mencabut banyak aturan kepegawaian lama. Sudah diubah dengan PP 17 Tahun 2020. Halaman BPK tidak memuat abstrak. (Nama sebagian item relasi disingkat sesuai nomor dan tahun.)

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
11
Tahun
2017
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 30 Maret 2017
Diundangkan
7 April 2017
Mulai berlaku
7 April 2017
Sumber
LN. 2017 No. 63, TLN No. 6037
Bidang
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mencabut 26

Tampilkan 26 peraturan

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp