Peraturan PemerintahBerlaku
PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Ringkasan
Peraturan pemerintah ini mengatur manajemen PNS dan mencabut banyak aturan kepegawaian lama. Sudah diubah dengan PP 17 Tahun 2020. Halaman BPK tidak memuat abstrak. (Nama sebagian item relasi disingkat sesuai nomor dan tahun.)
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
Mencabut 26
Tampilkan 26 peraturan
- Mencabut PP No. 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
- Mencabut PP No. 78 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
- Mencabut PP No. 8 Tahun 2010
- Mencabut PP No. 40 Tahun 2010
- Mencabut PP No. 63 Tahun 2009
- Mencabut PP No. 47 Tahun 2005
- Mencabut PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Mencabut PP No. 54 Tahun 2003
- Mencabut PP No. 4 Tahun 2002
- Mencabut PP No. 21 Tahun 2002
- Mencabut PP No. 13 Tahun 2002
- Mencabut PP No. 12 Tahun 2002
- Mencabut PP No. 11 Tahun 2002
- Mencabut PP No. 15 Tahun 2001
- Mencabut PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Mencabut PP No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
- Mencabut PP No. 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
- Mencabut PP No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
- Mencabut PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
- Mencabut PP No. 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
- Mencabut PP No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Mencabut PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Mencabut PP No. 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
- Mencabut PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
- Mencabut PP No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
- Mencabut PP No. 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.