Peraturan PemerintahBerlaku

PP 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (perubahan PP 11/2017)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Ringkasan

Peraturan ini mengubah sebagian aturan manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017. Perubahannya antara lain soal pendelegasian wewenang Presiden, jabatan fungsional, mutasi jabatan pimpinan tinggi, penugasan, dan pengembangan kompetensi, untuk mendukung pengembangan karier dan kebutuhan organisasi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
17
Tahun
2020
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 28 Februari 2020
Diundangkan
28 Februari 2020
Mulai berlaku
28 Februari 2020
Sumber
LN.2020/NO.68, TLN NO.6477
Bidang
Kepegawaian, Aparatur Negara

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp