PP 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (perubahan PP 11/2017)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Ringkasan
Peraturan ini mengubah sebagian aturan manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017. Perubahannya antara lain soal pendelegasian wewenang Presiden, jabatan fungsional, mutasi jabatan pimpinan tinggi, penugasan, dan pengembangan kompetensi, untuk mendukung pengembangan karier dan kebutuhan organisasi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 1
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.