UU 42/2007 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between The Republic of Indonesia and The Republic of Korea)
UU No. 42 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between The Republic of Indonesia and The Republic of Korea)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition). Pengesahan dilakukan dalam rangka mencapai tujuan negara, termasuk melindungi segenap bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia sebagai bagian dari masyarakat internasional.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).