UU 13/2014 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia and The Republic Of India)
UU No. 13 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia and The Republic Of India)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India yang ditandatangani di New Delhi pada 25 Januari 2011. Perjanjian ini dibuat untuk meningkatkan kerja sama antarnegara yang efektif dalam mencegah dan memberantas kejahatan lintas negara, termasuk pelaku yang berusaha meloloskan diri.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).