UU 6/2015 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea)
UU No. 6 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini. Pengesahan ini dilatarbelakangi kemajuan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas orang antarnegara, sehingga diperlukan kerja sama internasional di bidang tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).