⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaUU 6/2015Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea)
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Merujuk (7)
- UU 13/2014 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia and The Republic Of India)
- UU 42/2007 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between The Republic of Indonesia and The Republic of Korea)
- UU 1/2001 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Hongkong for The Serrender of Fugitive Offenders
- UU 8/1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia
- UU 2/1978 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi
- UU 10/1976 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik Philippina Serta Protokol
- UU 9/1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.