UU 7/2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003. Latar belakangnya, pemerintah bersama masyarakat mengambil langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara sistematis dan berkesinambungan, sementara korupsi tidak lagi hanya masalah lokal melainkan fenomena transnasional.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).