⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaUU 37/1999Hubungan Luar Negeri
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (35)
UU 13/2014UU 26/2014UU 8/2014UU 9/2014PP 59/2013UU 10/2013UU 11/2013UU 1/2012+27 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (35)
- UU 13/2014 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia and The Republic Of India)
- UU 26/2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)
- UU 8/2014 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
- UU 9/2014 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of India On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
- PP 59/2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara Kepala Pemerintahan
- UU 10/2013 tentang Pengesahan Rotterdam Convention on The Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional)
- UU 11/2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati)
- UU 1/2012 tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty)
- UU 3/2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China Tentang Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of The People's Republic of China Concerning Mutual Legal Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)
- UU 5/2012 tentang Pengesahan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN Mengenai Pemberantahasan Terorisme)
- UU 6/2012 tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi International Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)
- UU 19/2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)
- UU 4/2010 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries In The Western Part of The Strait of Singapore, 2009)
- UU 6/2010 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultand Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam tentang Kerjasama Di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of His Majesty The Sultan and Yang Di-Pertuan of Brunei Darussalam on Defence Cooperation)
- UU 14/2009 tentang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking in Persons, Especially Women And Children,Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)
- UU 15/2009 tentang Pengesahan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat,Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)
- UU 21/2009 tentang Pengesahan Agreement for The Implementation of The Provisions of The United Nations Convention on The Law of The Sea Of 10 December 1982 Relating To The Conservation And Management Of Straddling Fish Stocks And Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 Yang Berkaitan Dengan Konservasi Dan Pengelolaan Sediaan Ikan Yang Beruaya Terbatas Dan Sediaan Ikan Yang Beruaya Jauh)
- UU 5/2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang TerorganisasI)
- UU 15/2008 tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
- UU 38/2008 tentang Pengesahan Charter of The Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
- UU 9/2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia
- UU 18/2007 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Socialist Republic of Vietnam Concerning The Delimitationof The Continental Shelf Boundary, 2003)
- UU 20/2007 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Government of The Republic of The Philippines on Cooperative ActivitiesIn The Field of Defense And Security)
- UU 42/2007 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between The Republic of Indonesia and The Republic of Korea)
- UU 47/2007 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement Between The Republic of Indonesia and Australia on The Framework for Security Cooperation)
- UU 20/2006 tentang Pengesahan Convention on The Prohibition of The Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on Their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya)
- UU 21/2006 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic ofIndia on Cooperative Activities In The Field of Defence)
- UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan
- UU 5/2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)
- UU 6/2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)
- UU 7/2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
- UU 8/2006 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The People's Republic Of China On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
- UU 11/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
- UU 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
- PP 54/2004 tentang Majelis Rakyat Papua
Dirujuk oleh (3)
- UU 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri)
- UU 10/2014 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Acts Of Nuclear Terrorism (Konvensi International Penaggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)
- PP 23/2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.