⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaUU 1/2012Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty)
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Merujuk (18)
- PERPRES No. 46 Tahun 2009 tentang Pengesahan Amandement To The Convention On The Physical Protection Of Nuclear Material (Perubahan Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir)
- UU 31/2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- UU 9/2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia
- UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
- PERPU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
- UU 16/2002 tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing The Activities of States In The Exploration And Use of Outer Space, Including The Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara Dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967)
- UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara
- UU 36/1999 tentang Telekomunikasi
- UU 6/1998 tentang Pengesahan Convention on The Prohibitionof The Development Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on Their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, Dan Penggunaan Senjata Kimia Serta Tentang Pemusnahannya)
- UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran
- UU 9/1997 tentang Pengesahan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara)
- Keppres No. 80 Tahun 1993
- Keppres No. 81 Tahun 1993
- Keppres No. 82 Tahun 1993
- Keppres No. 58 Tahun 1991
- Keppres No. 49 Tahun 1986
- UU 8/1978 tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-Senjata Nuklir
- UU 25/1957 tentang Persetujuan Negara Republik Indonesia Terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional
Dirujuk oleh (1)
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.